Sampaikan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Warga Binaan Harus Bisa Menjadi Lebih Baik

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendapat penugasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menyampaikan sambutan pada Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIA Serang, Kamis (17/8/2023).

Menurut Al Muktabar, di dalam sambutan itu, terdapat makna yang sangat mendalam yang disampaikan oleh Menkumham kepada para warga binaan.

"Bahwasanya, jalan takdir kehidupan ini hanya Tuhan yang mengatur. Kita semua sebagai manusia biasa hanya bisa menjalankannya. Oleh karena itu, apapun yang ditakdirkan oleh Tuhan, harus disyukuri dan dijalani dengan ikhlas," ungkapnya.

“Kita harus mengambil sisi positifnya dari semua perjalanan hidup yang telah kita alami, untuk kemudian bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk perbaikan di masa depan, terutama bagi para warga binaan di Lapas,” tambah Al Muktabar.

Dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang harus terus memperbaiki diri, taat hukum dan mengikuti segala prosedur yang digariskan dalam rangka pembinaan. Karena pada akhirnya semua itu untuk kebaikan bersama.

“Dan ketika kembali ke masyarakat, sudah bisa aktif kembali dengan skill yang dimiliki dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu Al Muktabar juga memberikan sedikit tali asih kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Serang yang mendapat remisi bebas sebanyak 15 orang. “Saya harap ini tidak dilihat dari jumlahnya, tapi ini merupakan bentuk kebersamaan antara pemerintah dengan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Kemenkumham Tejo Harwanto mengungkapkan, ada sebanyak 7.842 Narapidana dan 2.180 tahanan yang tersebar di 12 Lapas dan Rutan di Provinsi Banten. Dari jumlah itu, yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2023 sebanyak  6.972 narapidana, dengan perincian dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 6.787 orang dan RU II 185 orang.

Dijelaskan, RU I merupakan warga binaan yang mendapat remisi namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan RU II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.

“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” jelasnya.

Diungkapkan, proses ini dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama antar pegawai dengan Narapidana dan Tahanan dan mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Penjabat Gubernur Banten yang telah memberikan bantuan yang sangat berarti untuk acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini.

“Termasuk pemberian uang Kadeudeuh untuk Narapidana dan Anak Binaan yang bebas dihari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA/Kanim/Bapas dan Rupbasan yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sumber :  Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten


Share this Post