Profil BAPPEDA

 

                                                                              

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEDA (PERGUB NO 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, TIPE, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN)

  1. Tugas Pokok :

       Membantu gubernur melaksanakan Urusan penunjang Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan

  2. Fungsi Bappeda :

       a.Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;

       b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;

       c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang

           Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;

       d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Perencanaan, Penelitian dan

           Pengembangan; dan

       e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

URAIAN TUGAS BAPPEDA (PERGUB NO 38 TAHUN 2018 TENTANG TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH)

  1. Kepala Badan

       a. Tugas : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok

            membantu Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan

            perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta

            program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

            Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Perekonomian, Bidang Sosial dan

            Pemerintahan, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bidang Perencanaan

            dan Pengendalian Program Pembangunan, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan.

        b. Rincian Tugas  :

  1. Merumuskan program kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengoordinasikan dan merumuskan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah serta tata ruang;
  6. Mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan APBD provinsi;
  7. Mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian, pengembangan dan inovasi daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

https://statistik.anambaskab.go.id/slot-deposit-pulsa/

https://sikat.dprkpck.jatimprov.go.id/slot-gacor/

https://dkv.darmajaya.ac.id/-/slot-demo/