Tugas Pokok dan Fungsi


 

                                                             

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA BADAN DAERAH

1. Tugas Pokok :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan.

2. Fungsi dan Kewenangan :

a.  Perencanaan Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
b.  Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.  Riset dan Inovasi Daerah; dan
d.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangundangan.

 

 

URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA BADAN DAERAH

 

  1. KEPALA BADAN

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. a) Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. b) Menetapkan rencana kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. c) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  4. d) Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
  5. e) Merumuskan penyelenggaraan :
  • 1) Perencanaan Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • 2) Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah; dan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  • 3) Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • 4) Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  • 5) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. SEKRETARIS

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
  2. b) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. 1). Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Badan;
  2. 2). Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;
  3. 3). Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. 4). menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
  5. 5). merencanakan rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan program/kegiatan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan;
  6. 6). Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
  7. 7). Menyelenggarakan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
  8. 8). Menyelenggarakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
  9. 9). Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
  10. 10). Menyelenggarakan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
  11. 11). Menyelenggarakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  12. 12). Menyelengarakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  13. 13). Menyelenggarakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  14. 14). Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan Badan;
  15. 15). Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Badan ;
  16. 16). Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
  17. 17). Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  18. 18). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  2. b). Untuk melaksanakan tugas pokok mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. 1). Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. 2). Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. 3). Membagi tugas kepada bawahan;
  4. 4). Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  5. 5). Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  6. 6). Melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;
  7. 7). Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
  8. 8). Melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan Kehumasan Perangkat Daerah;
  9. 9). Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah;
  10. 10). Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah;
  11. 11). Melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
  12. 12). Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;
  13. 13). Melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  14. 14). Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  15. 15). Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
  16. 16). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN

Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. b). Untuk melaksanakan tugas pokok mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. 1). Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Badan;
  2. 2). Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;
  3. 3). Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. 4). Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;
  5. 5). Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi :
  1. a. Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam); dan
  2. b. Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
  1. 6). Menyelenggarakan sekretariat rencana aksi daerah pangan dan gizi dan rencana aksi daerah gas rumah kaca Provinsi Banten;
  2. 7). Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan badan;
  3. 8). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan Bidang; dan
  4. 9). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. b). Untuk melaksanakan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. 1). Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Badan;
  2. 2). Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;
  3. 3). Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. 4). Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;
  5. 5). Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. 6). Menyelenggarakan Koordinasi dan Konvergensi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim di Provinsi Banten;
  7. 7). Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan badan;
  8. 8). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan bidang; dan
  9. 9). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEPALA BIDANG PERENCANAAN, DATA DAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN

Kepala Bidang Perencanaan, Data, dan Sistem Informasi Pembangunan mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Kepala Bidang Perencanaan, Data dan Sistem Informasi Pembangunan mempunyai tugas pokok memantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. b). Untuk melaksanakan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. 1). Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Badan;
  2. 2). Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;
  3. 3). Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. 4). Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;
  5. 5). Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi :
  1. a). Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan;
  2. b). Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  3. c). Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah.
  1. 6). Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan badan;
  2. 7). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan bidang; dan
  3. 8). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEPALA BIDANG PENGENDALIAN, EVALUASI DAN KERJASAMA PEMBANGUNAN

Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Kerjasama Pembangunan mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. b). Untuk melaksanakan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. 1). Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Badan;
  2. 2). Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;
  3. 3). Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. 4). Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;
  5. 5). Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
  1. a. Laporan kinerja Pembangunan Daerah;
  2. b.Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. c. Pengendalian kerjasama daerah; dan
  4. d. Pengendalian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
  1. 6). Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan badan;
  2. 7). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan bidang; dan
  3. 8) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEPALA BIDANG RISET DAN INOVASI DAERAH

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai uraian tugas Pokok sebagai berikut :

  1. a). Kepala Bidang Riset dan Inovasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. b). Untuk melaksanakan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. 1). Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Badan;
  2. 2). Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang;
  3. 3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. 4). Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang;
  5. 5). Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi :
  1. a. Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  2. b. Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan;
  3. c. Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  4. d. Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
  1. 6). Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan badan;
  2. 7). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan dilingkungan bidang; dan
  3. 8). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post