MEMAKNAI KP3B

Sumber Gambar :

MEMAKNAI KP3B

 


 

Oleh :  Arief kautsar setyawan

Fungsional Perencana Ahli Muda pada Bappeda Provinsi Banten

 

Sejak terbentuknya Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, telah banyak dilaksanakan berbagai pembangunan diantaranya sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan suatu pemerintahan provinsi, termasuk kebutuhan akan sebuah kawasan pusat pemerintahan yang akan menjadi suatu sistem pelayanan pemerintahan yang lengkap dan terpadu.

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 36 Tahun 2002, pada pasal 10 dan Pasal 11 menyebutkan bahwa arah pengembangan sistem kota-kota pada Provinsi Banten 2002-2017 salah satunya adalah Pusat Kegiatan Pemerintahan yang diarahkan pada wilayah Selatan Kabupaten Serang (Kecamatan Curug) dan sistem pembangunannya diusahakan dengan sistem konsentrik atau terpusat. (Catatan: Kota Serang baru terbentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007)

Dengan telah ditetapkannya lokasi Pusat Kegiatan Pemerintahan di Kecamatan Curug Kabupaten Serang melalui Perda No. 36 tahun 2002 tersebut, maka pada tahun 2003 dilaksanakan perencanaan site plan kawasan pada lokasi yang telah ditentukan. Kawasan tersebut selanjutnya dinamakan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). 

Pembangunan KP3B

Pembangunan dan pengembangan KP3B dimulai sejak tahun 2003/2004 dengan luas kawasan + 60 Ha yang terletak di Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kabupaten Serang (sekarang Kota Serang).  Keterbatasan anggaran dalam APBD Provinsi Banten mengharuskan pembangunan di KP3B yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dilaksanakan secara bertahap. 

Gedung yang pertama kali dibangun adalah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berada di atas lahan seluas +4,7 ha dan luas bangunan +1,3 ha.  Gedung tersebut dibangun sejak 2003 dan selesai pada tahun 2006.  Selanjutnya pada periode 2004-2006 dibangun Gedung Pemuda, Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Gedung Badan Pengawasan Daerah (Bawasda, sekarang Inspektorat), Gedung Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda, sekarang BPKAD), Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gedung Pusat Informasi Bangunan (PIB, sekarang DPRKP), dan dilengkapi dengan pembangunan infrastruktur KP3B berupa jalan dan drainase dengan lebar daerah milik jalan atau Right of Way (ROW) bervariasi antara 15 – 26 meter (ROW 26, ROW 20, dan ROW 15).

                  

                     Gedung Bappeda                      Gedung Bawasda (Inspektorat)

 

                  

                       Gedung DPRD                                Gedung Pemuda

 

Pembangunan dilanjutkan baik untuk gedung SKPD Provinsi Banten maupun Instansi Vertikal seperti Gedung Dinas Pertanian dan Peternakan, Gedung Dinas Pendidikan, Gedung Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Gedung Dinas Kelautan dan Perikanan, Gedung Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), Gedung BKKBN, Gedung BPS, serta ditunjang dengan pembangunan Masjid Raya dan infrastruktur jalan dan water treatment system (instalasi air bersih dan kolam retensi)

Pada periode 2009-2011 dilaksanakan pembangunan 9 (Sembilan) gedung yaitu Gedung Kantor Gubernur dan Setda, Gedung Dishubkominfo, Gedung Disnakertrans, Gedung Disparnibud, Gedung Distamben, Gedung Disindag, Gedung BLHD, Gedung BKPMD, dan Gedung Badan Kesbangpol.

Dengan keterbatasan lahan yang ada, konsep pembangunan gedung kantor yang semula hanya 2-3 lantai mulai berubah menjadi bangunan dengan 7-8 lantai seperti Gedung SKPD terpadu dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.  Hingga akhir tahun 2018 telah terbangun 30 Gedung Kantor dan bangunan penunjang lainnya seperti Masjid Raya, alun-alun dan pancaniti, plaza aspirasi, instalasi air bersih, kolam retensi, taman, dan gedung olahraga (GOR bulutangkis).

Fungsi dan Makna KP3B

Untuk pengaturan ruang di KP3B dan sekitarnya, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2010-2030, pada Pasal 63 ayat (1) b dan penjelasannya tercantum bahwa Kawasan Sekitar KP3B (Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Serang, serta Kawasan Sport Center) merupakan salah satu Kawasan Strategis Provinsi yang merupakan kawasan dengan potensi permukiman, perdagangan, dan jasa.

Pembangunan di KP3B hingga saat ini terus berlanjut, bukan hanya pembangunan Gedung perkantoran saja namun juga berbagai fasilitas penunjang termasuk kantin/pujasera.  Hampir setiap sore dan hari libur, KP3B banyak dikunjungi oleh masyarakat sekitar terutama anak-anak muda yang sengaja berolahraga ataupun berkumpuk bersama teman-temannya menikmati pemandangan dan suasana di KP3B yang cukup asri.

                                    

KP3B hasil foto udara bulan Mei 2017

 

Di alun-alun dan pancaniti, selain dilengkapi dengan sarana olahraga juga terdapat Tempat Penitipan Anak bagi para Pegawai Pemerintah Provinsi Banten. Sejumlah taman yang ada terus dipercantik, tempat ini sering dijadikan lokasi berolahraga, bersantai dan salah satu tempat favorit berfoto ria para pengunjung.  Masjid raya dengan segala fasilitasnya pun sering digunakan untuk acara-acara keagamaan atau tempat resepsi pernikahan.  Begitu pula fasilitas lainnya berupa danau (kolam rentensi) banyak dimanfaatkan untuk tempat olahraga, memancing dan rekreasi pegawai (ASN) Provinsi Banten dan masyarakat sekitar KP3B. 

Berbeda lagi dengan Plaza Aspirasi, yang awalnya diperuntukkan sebagai tempat bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD ataupun Pemerintah Provinsi Banten, saat ini lebih sering digunakan sebagai tempat berolahraga/senam bagi ASN dan pada saat terjadinya bencana gempa dan tsunami di Selat Sunda dijadikan tempat penampungan dan pendistribusian barang-barang bantuan.  Gedung ini juga beberapa kali dijadikan tempat pertemuan, penerimaan pegawai dan kegiatan pemerintahan lainnya.

 

                          

             Taman di KP3B

 

Gubernur Banten pada hari minggu tanggal 26 Agustus 2018 saat acara jalan santai dan memancing bersama di KP3B dalam rangkaian HUT ke-73 RI menetapkan danau sebagai tempat pemancingan ikan, tempat rekreasi bagi ASN sekaligus area konservasi dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.

Fungsi KP3B yang utamanya sebagai pusat pemerintahan (perkantoran), dengan bertambahnya fasiltas penunjang fungsinya pun semakin berkembang menjadi multifungsi dan memiliki makna yang berbeda-beda bagi pemanfaatnya.  KP3B sebagai ruang publik dapat kita maknai sebagai tempat olahraga, rekreasi, kuliner, dan tempat pertemuan.  Bahkan mungkin sebagian dari kita pernah ingat atau menyaksikan langsung bagaimana KP3B beberapa kali dijadikan tempat (sirkuit) balap motor. 

 

                                                  

          Kegiatan Balapan Motor di KP3B

 

Kita semua tentunya berharap agar KP3B dapat terus bertambah fasilitasnya dan berfungsi dengan optimal baik sebagai fungsi pusat pemerintahan (perkantoran) maupun fungsi penunjang lainnya.

Bagaimana anda memaknai KP3B?  Tentunya hanya anda yang dapat menjawabnya.  Namun semoga setiap kita yang datang ke KP3B dapat memaknai positif dan mendapatkan manfaat dari keberadaan KP3B.


Share this Post