Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sempadan Sungai perlu Disepakati Bersama

Sumber Gambar :

Saat ini banyak sekali permasalahan mengenai pemanfaatan sempadan sungai baik antar warga masyarakat ataupun perusahaan bahkan terjadi sengketa dan saling melaporkan kepada pihak berwajib.  Demikan salah satu latar belakang dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pengendalian Sempadan Sungai dalam konteks Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Banten yang dilaksanakan   Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (TRLH dan ESDM), Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bappeda Banten  Rabu (20/2) di Ruang Rapat Bappeda. “Perlu dilakukan identifikasi permasalahan di sempadan sungai di setiap kabupaten/kota, serta regulasi apa saja yang sudah dibuat atau perlu dibuat oleh masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota”, tutur Kasubid TRLH dan ESDM, Riki  Handriana. 

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan bahwa Sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.   ”Namun hingga saat ini di Provinsi Banten belum ada peraturan menteri, peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/walikota yang ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri tersebut.  Beberapa peratuan Bupati/Walikota tentang Garis Sempadan Sungai  (GSS) yang sudah ada, perlu disesuaikan kembali” terang Riki

Peraturan menteri tersebut mengamanatkan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan GSS yang berada dalam kewenangannya paling lama 3 (tiga) tahun terhitung peraturan menteri tersebut berlaku atau maksimal 25 Mei 2018. “Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten didorong untuk segera menyusun kajian dan Rancangan Pergub tentang GSS pada sungai yang menjadi kewenangan Provinsi Banten sebagaimana saat ini BBWSC3 sedang menyusun kajian dan Rapermen tentang GSS pada sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” tutur Arief, Fungsional Perencana pada Bappeda Provinsi Banten.

Hadir  dalam rakor ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), DPUPR, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Penamanan Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Bina Infrastruktur Sumber Daya Alam, serta DPUPR dan DLH Kabupaten/Kota juga perwakilan dari Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan RTRW Provinsi Banten menyatakan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan perlindungan setempat.  Sempadan sungai di Provinsi Banten seluas + 27.504,48 ha dan kawasan hutan untuk DAS paling sedikit 30%.  “Sempadan sungai banyak sekali yang sudah bersertifikat dan dimanfaatkan untuk bangunan permanen baik untuk rumah, pabrik, jalan akses industri ataupun yang lainnya,” papar perwakilan dari Kanwil BPN.  “Pemanfaatan sempadan sungai oleh masyarakat dan perusahaan dimungkinkan karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi mengenai GSS.  Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha serta pemasangan papan-papan informasi/larangan di sepanjang GSS”, lanjutnya.

Sesuai ketentuan dalam RTRW, sempadan sungai merupakan kawasan lindung untuk itu pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi dari sempadan sungai yaitu zona penyangga sebagai batas perlindungan sungai.  “Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2015 bahwa dalam penyusunan kajian dan Rapermen/Rapergub tentang GSS, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quodan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai,” pungkas Riki.

 

(Arief K/Ik)


Share this Post