Upaya Mengatasi Kemacetan di Kota Serang

Sumber Gambar :

oleh : 

Arief  Kautsar Setyawan*

Sejatinya kemacetan yang terjadi di suatu ruas jalan tidak hanya disebabkan oleh kapasitas jalan yang sudah tidak lagi mampu menampung kendaraan yang melintasi.  Masih banyak faktor penyebab kemacetan lainnya seperti manajemen lalu lintas, kondisi jalan, perilaku pengguna jalan, hingga penataan ruang kota.

 

Setelah sekian lama tidak diberitakan, pada awal Agustus 2019 kembali disajikan berita rencana Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) atau one way di Kota Serang di media lokal Banten.  Sebagaimana telah diberitakan pada bulan April dan Mei 2019, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan SSA di 5 (lima) ruas jalan yaitu: Jl. KH. Abdul Hadi, Jl. Yusuf Martadilaga, Jl. KH. Achmad Khotib, sebagian Jl. Jend. Ahmad Yani dan Jl. KH. Sochari. 

Dari 5 (lima) ruas jalan tersebut hanya 1 (satu) ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang yaitu Jl. KH. Sochari, adapun 3 (tiga) ruas jalan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu Jl. Yusuf Martadilaga, Jl. KH. Achmad Khotib dan Jl. Jend. Ahmad Yani, sementara Jl. KH. Abdul Hadi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.  Untuk Penerapan SSA tersebut hingga saat ini Pemerintah Kota Serang masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.  Adapun Pemerintah Pusat telah memberikan rekomendasi dengan beberapa catatan melalui surat dari Kementerian Perhubungan Nomor AJ.501/2/10/DJPD/2019 pertanggal 5 Agustus 2019.

Uji coba Penerapan SSA di 5 (lima)  ruas jalan tersebut telah dilaksanakan beberapa hari di bulan April-Mei 2019, namun masih banyak pengguna jalan yang kaget dan kebingungan dengan rencana penerapan SSA tersebut.  Selain dikarenakan kurangnya sosialisasi dan terbatasnya rambu-rambu yang dipasang, juga karena belum disosialisasikan jalur alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan.

Sebagai konsekuensi dari perkembangan sebuah kota, saat ini sejumlah ruas jalan di Kota Serang sering mengalami kemacetan, dan penerapan SSA merupakan salah satu alternatif yang dapat diambil dalam mengatasi kemacetan tersebut.  Penerapan SSA di Kota Serang sebetulnya bukan merupakan hal yang baru, karena sudah diterapkan sejak lama pada sejumlah ruas jalan seperti di Jl. Ki Mas Jong, Jl. Brigjen KH. Syam’un, Jl. Pangeran Diponegoro, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Sultan Maulana Hasanuddin, dan sebagian Jl. Maulana Yusuf.

Upaya lain dalam mengurangi kemacetan di Kota Serang yang merupakan ibukota Provinsi Banten adalah dengan mengurangi hambatan samping di jalan raya berupa kendaraan yang terparkir ataupun para pedagang yang berjualan di bahu jalan.  Dinas Perhubungan Provinsi.

Banten sudah melakukan sosialisasi dan uji coba di beberapa ruas jalan kewenangan Provinsi Banten yang berada di Kota Serang.  Bahkan pada Bulan Oktober nanti akan dilakukan penggembokan terhadap kendaraan yang terparkir di tepi jalan protokol sebelum kendaraan tersebut diderek.  Untuk itu perlu persiapan dan koordinasi dengan semua pihak mulai dari pemilik/pengguna bangunan di pinggir jalan baik berupa bangunan kantor, rumah tinggal dan tempat usaha, serta kesiapan pemerintah dalam menyediakan kantong-kantong parkir bagi kendaraan yang akan beraktivitas di ruas jalan tersebut.

Rencana Tata Ruang dan Manajemen Lalu Lintas

Dalam RTRW Provinsi Banten disebutkan bahwa Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon termasuk dalam Wilayah Kerja Pembangunan (WKP) II di Provinsi Banten, yang diarahkan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan, pendidikan, kehutanan, pertanian, industri, pariwisata, jasa, perdagangan, dan pertambangan.   Untuk pengembangan semua kegiatan tersebut diperlukan berbagai sarana dan prasarana terutama transportasi yang merupakan tugas dan fungsi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam pembangunan dan pengembangan prasarana transportasi berupa jalan dan jembatan, serta  Dinas Perhubungan dalam pembangunan dan pengembangan sistem dan sarana tranportasi

 

 

 

 

 

Pada salah satu kesempatan rapat yang dihadiri sejumlah OPD Kab/Kota, OPD Provinsi Banten dan instansi Pusat, Dinas Perhubungan Provinsi Banten menyampaikan bahwa di Kota Serang terdapat jaringan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota serta jaringan rel kereta api yang kesemuanya itu perlu kelola dengan baik.  Pada kesempatan tersebut Dishub mengusulkan sejumlah konsep rute guna memenuhi pelayanan angkutan umum massal perkotaan yang menghubungkan sejumlah pusat-pusat pertumbuhan dan keramaian, dan simpul-simpul pertemuan dari kabupaten/kota di sekitar Kota Serang.

Adapun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menyampaikan  sejumlah usulan jalan baru untuk mengurai kemacetan di Kota Serang, karena untuk pengembangan Kota Serang perlu didukung jaringan jalan dimana pengembangan jaringan jalan akan lebih murah dan mudah melalui pembangunan jalan baru.  Selain itu Kota Serang perlu dikembangkan, sehingga penyebaran pusat keramaian tidak terfokus di area yang sempit agar dapat mengurai pergerakan manusia dan barang.

Selanjutnya peneliti dari LIPI menyampaikan Konsep Penataan Transportasi Masal untuk mendukung Ibukota Provinsi Banten, serta pengelolaan transportasi berupa alternatif dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, three in one, parkir progresif, yang secara bersamaan mendorong dan mempromosikan angkutan umum massal.  Untuk jangka pendek, perencanaan sistem transportasi dapat melalui traffic management, Sistem Satu Arah, dan pengaturan simpang.  Adapun untuk jangka menengah/panjang dapat melalui pengembangan jaringan berupa jalan baru ataupun pengembangan angkutan umum salah satunya melalui Bus Rapid Transport (BRT).

Peran Serta Masyarakat dan kebijakan lainnya dalam mengurangi kemacetan

Pernahkah ketika di perjalanan, di hadapan anda ada dua motor dengan pengendaranya asyik mengobrol tanpa mempedulikan kendaraan di belakangnya yang sudah antri cukup panjang?  Atau ada pengendara mobil yang memaksakan berputar pada ruas jalan yang cukup sempit?  Mungkin juga kita melihat pengendara yang tetap melintas walaupun lampu lalu lintas sudah menyala merah sehingga menghambat kendaraan dari arah lain? Atau bahkan ada sekelompok orang yang menyeberang di sembarang tempat pada ruas jalan yang cukup ramai? 

Seringkali kemacetan di suatu ruas jalan disebabkan bukan karena kurang baiknya sarana dan prasarana jalan namun disebabkan oleh perilaku pengguna jalan  yang tidak patuh terhadap rambu-rambu dan peraturan lalu lintas atau kurang memiliki etika berkendara.  Untuk itu perlu peningkatan kesadaran berlalu lintas baik dari diri sendiri ataupun sosialisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas oleh Pihak Kepolisian maupun oleh Pihak Penjual Kendaraan.

Kemacetan juga dapat disebabkan pergerakan orang dan barang pada tempat dan waktu yang bersamaan, untuk itu perlu diapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang mempercepat waktu masuk kerjanya menjadi jam 7 pagi, dan jam pulang kerja menjadi jam 3 sore sehingga salah satu dampak positifnya adalah diharapkan mampu mengurangi kemacetan di Kota Serang.

Tentu masih banyak penyebab terjadinya kemacetan dan juga alternatif penyelesaian yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Serang.  Sejumlah kajian dan pembelajaran dari daerah lain dapat dijadikan contoh yang dapat diterapkan dalam mengatasi kemacetan di Kota Serang.

 

*Penulis adalah Fungsional Perencana Ahli Muda, Bappeda Provinsi Banten

 


Share this Post