Struktur Organisasi
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretaris, membawahkan :
1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Kepala Sub Bagian Keuangan.
c. Kepala Bidang Perekonomian, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Ketahanan Pangan;
2. Kepala Sub Bidang Keuangan, Investasi dan Ketenagakerjaan;
3. Kepala Sub Bidang Dunia Usaha dan Ekonomi Kreatif.
d. Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Sosial;
2. Kepala Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
3. Kepala Sub Bidang Tata Pemerintahan.
e. Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Energi
Sumber Daya Mineral;
2. Kepala Sub Bidang Penataan Infrastruktur Wilayah;
3. Kepala Sub Bidang Komunikasi dan Informatika;
f. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan;
2. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
3. Kepala Sub Bidang Kerjasama Pendanaan Pembangunan.
g. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Penelitian Sosial, Pemerintahan, Ekonomi dan
Pembangunan;
2. Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
3. Kepala Sub Bidang Data dan Informasi.
h. Unit Pelaksana Teknis Badan;
i. Jabatan Fungsional.