Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Banten
Sumber Gambar : Bappeda Provinsi BantenBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara teknis berhubungan langsung dengan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Banten, yang berlangsung bertempat di Ruang Rapat Sekertariat Tim Koordinasi Penangulangan Kemiskinan (TKPK) BAPPEDA Provinsi Banten, Senin, (24/02/2025).
Bertindak selaku pimpinan rapat Plt. Sekretaris BAPPEDA Provinsi Banten “Sugeng Haryadi” dan dihadiri oleh OPD Mitra Penanggulangan Kemiskinan beserta Narasumber dari Biro Hukum SETDA Provinsi Banten.
Kegiatan Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kab/Kota, perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Banten dengan Keputusan Gubernur.
Rapat ini bertujuan untuk memperbaharui Keputusan Gubernur tahun sebelumnya yang masa berlakunya sudah berakhir. Sehubungan dengan ditetapkannya Perpres nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Pengentasan Kemiskinan, maka perlu dipastikan apakah akan terjadi perubahan terhadap susunan keanggotaan, tugas dan fungsi, serta hal lainnya dalam kedudukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah, meskipun dalam peraturan dimaksud bahwa peraturan pelaksanaan dari Perpres sebelumnya dinyatakan masih berlaku (Peraturan turunan dari Perpres Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (adm)
Sumber : Bappeda Provinsi Banten