RAPAT FASILITASI REKOMENDASI PENGGUNAAN DATA HASIL KESEPAKATAN TEKNIS BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DAN KOTA SERANG

Sumber Gambar : Bappeda Provinsi Banten

Sugeng Haryadi :

Pemerintah Kabupaten Serang yang saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang dengan rencana delineasi Kawasan Perencanaan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, perlu dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten, mengingat kondisi eksisting di lapangan yang sudah tidak sesuai dengan batas wilayah sebagaimana ditetapkan dalam permendagri tersebut.

 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Rekomendasi Penggunaan Data Hasil Kesepakatan Teknis Batas Daerah Kabupaten Serang Dan Kota Serang. Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nomor 100.2.3.3/1306/Tapem/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang disampaikan kepada Bapak Pj Gubernur Banten.

Atas arahan Bapak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Dr. Mahdani, ST, SE, M.Si, MM), dilaksanakan rapat yang digelar diRuang Rapat Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Banten, Selasa (15/07/2024), Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan (Sugeng Haryadi) didampingi oleh Ketua Tim Substansi Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Banten (Arief Kautsar Setyawan).

Acara tersebut dihadiri Unsur dari pemerintah Kota Serang yaitu: 1) perwakilan dari Dinas Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan, Setda. 2)perwakilan dari pemerintah Kabupaten Serang Yaitu : Bappeda, Dinas PUPR; dan Bagian Tata Pemerintahan, Setda, serta 3) perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yaitu Bappeda, Dinas PUPR, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda.

Saat ini telah terdapat kesepakatan Teknis Batas Daerah Tahun 2023 antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang yang sudah ditetapkan dengan Berita Acara, yang meliputi 4 (empat) Sub Segmen yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mengusulkan perubahan batas wilayah. Berdasarkan hasil pembahasan disepakati beberapa point, yaitu Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang sepakat untuk melakukan perubahan batas wilayah sesuai dengan kondisi yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas. Kemudian Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri perihal Penggunaan Data Hasil Kesepakatan Teknis Batas Daerah antara Kabupaten Serang dan Kota Serang berdasarkan usulan Rekomendasi Penggunaan Data Hasil Kesepakatan Teknis Batas Daerah antara Kabupaten Serang dan Kota Serang dari Pemerintah Kabupaten Serang. (sh/gnr)


Share this Post