Penelitian Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD)/Pengelola Keuangan Daerah (PKD) TA 2020

Sumber Gambar :

“Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu Organisasi Perangkat Daerah”, demikian Kepala Bappeda Banten Muhtarom saat ditemui di ruang kerjanya akhir Juli lalu sehubungan akan segera dilakukannya proses perubahan RKA PD 2021 di Pemprov Banten

“Sinkronisasi program dan kegiatan PD dengan kinerja PD pada perubahan anggaran ini tetap harus memperhatikan dokumen perencanaan baik RPJMD 2017-2022 dan Renstra PD 2017-2022 dan pelaksanaannya nanti harus efektif dan efisien serta tepat sasaran dalam rangka pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur”, lanjutnya.

Tim Peneliti Perubahan RKA PD/PPKD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Bidang Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA), Bidang Keuangan Daerah (unsur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD & Bapenda) dan Bidang Administrasi Pembangunan (Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah  Pemerintah Provinsi Banten) yang masing-masing memiliki tugas sesuai pokok fungsinya.

“Sebelum Perubahan RKA kali ini, kita telah melakukan 3 (tiga) kali refocussing anggaran untuk menjawab permasalahan akibat pandemic covid-19 sehingga prioritas perubahan RKA kali ini ada pada 3 (tiga) bidang yaitu pengendalian dampak kesehatan, pemulihan ekonomi dan upaya jarring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak  dan juga yang tak kalah penting adalah pencegahan meluasnya penyebaran wabah”, urai Muhtarom.

Proses penelitian RKA PD/PPKD 2020 ini sendiri dilaksanakan 23 hingga 27 Juli 2020 diikuti oleh seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing Perangkat Daerah. (Bapp.2020/ik)


Share this Post