Komisi Informasi Banten Visitasi Bappeda

Sumber Gambar :

Untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi dan verifikasi faktual ke Bappeda Provinsi Banten Kamis (17/10).

“Visitasi atau monev ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penilaian yang dilakukan KI Banten setelah sebelumnya Kami mengedarkan kuisioner dan memantau website seluruh OPD”, terang Akhmad Nashrudin, Komisioner KI Banten. “Monev ini dilakukan sebagaimana amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik", lanjutnya.

Bappeda Banten diketahui telah mengembalikan jawaban atas kuesioner pada 13 September 2019 yang substansinya meliputi indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik. “Kami bersungguh-sungguh soal penyediaan informasi publik ini karena sesuai UU 14 tahun 2008 masyarakat berhak tahu atas seluruh informasi pemerintahan, termasuk di Bappeda”, ungkap Sekretaris Bappeda Banten Akhmad Thamrin saat menerima visitasi. 

Dipimpin oleh Komisioner KI Banten, jajaran KI Banten diterima oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Pembantu Bappeda Provinsi Banten beserta Tim Pengelola website Bappeda dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil verifikasi faktual. (dest/ika)


Share this Post