Kado Istimewa Hut ke-19, Pemprov Banten Dapat DID

Sumber Gambar :

Untuk Pertama kalinya Provinsi Banten pada Tahun Anggaran (TA) 2020 mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp44,3 M yang diumumkan saat Rapat Paripurna DPR RI (24/9) yang salah satunya menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun

Dana Insentif Daerah (DID) sendiri dikucurkan sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Seperti kita ketahui syarat dasar mendapatkan DID adalah  predikat Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  minimal 3 kali, nilai SAKIP Minimal B dan  Penetapan APBD TEPAT WAKTU, sedangkan prestasi lainnya hanya menentukan besaran DID.

support dari gubernur dan wakil gubernur serta kerjasama seluruh perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Banten untuk memegang komitmen dalam memperbaiki kinerja ternyata berbuah manis, semoga kita bisa mempertahankan prestasi ini bahkan meningkatkannya di masa mendatang”, urai Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom di ruang kerjanya Selasa (24/9).

Selain DID, seperti tahun-tahun sebelumnya disepakati pula alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik TA 2020 (regular, penugasan dan afirmasi) yang peruntukkannya antara lain untuk bidang pendidikan, sosial, jalan dan keselamatan jalan, kesehatan dan KB, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian serta kelautan dan perikanan. (ika)


Share this Post