Rakor Indeks Desa Membangun

Sumber Gambar :

Digulirkankannya Undang Undang 6/2014 tentang Desa dirasakan membawa banyak manfaat baik secara lokalitas desa, regional (tingkat Kabupaten/Provinsi) bahkan lingkup nasional, demikian disampaikan Taufik Majid, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  saat membuka Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Pengolahan Data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dilaksanakan di Jogjakarta 25-27 juli 2019.

“Penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran tidak hanya berkontribusi pada peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai salah satu alat ukur keberhasilan pembangunan desa namun lebih jauh dapat berkontribusi pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi nasional”, ungkap Majid “ Hal ini menyebabkan kesejahteraan masyarakat meningkat sehingga konsumsi masyarakat desa pun ikut meningkat” lanjut Majid. 

Acara yang dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat seluruh Indonesia serta koordinator wilayah tenaga ahli pembangunan desa juga membahas hasil capaian IDM tahun 2019.

Berdasarkan perbandingan data IDM tahun 2018 dengan 2019 secara nasional terjadi peningkatan status kesejahteraan desa-desa di Indonesia hal ini dilihat dari banyaknya desa yang tadinya berstatus desa sangat tertinggal berubah menjadi desa tertinggal atau pun berkembang, begitu pula dengan desa yang tadinya tertinggal naik kelas menjadi desa berkembang atau pun maju.

“Khusus untuk wilayah di Pulau Jawa, Pemerintah pusat melalui kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan menargetkan penghapusan desa Sangat Tetinggal dan tertinggal” Ujar (Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Augusta Ivanovich.  “Untuk itu kami mengharapkan peran serta seluruh stakeholder baik dalam level pemerintah provinsi atau pun kabupaten serta pendamping lokal desa untuk terus bersinergi mewujudkan hal tersebut”, lanjut Augusta.

Sementara itu perwakilan dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa skema penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2020 akan mengalami perubahan. Selain pertimbangan jumlah penduduk, data kemiskinan, kriteria kewilayahan, konvergensi stunting, pertimbangan lainnya yang dijadikan dasar penyaluran besarnya dana desa yang diterima adalah kinerja pemerintah desa. Kinerja ini diindikasikan dengan peningkatan capaian nilai data IDM. Hal ini sengaja dilakukan atas pertimbangan penghargaan bagi pemerintah Desa yang berkinerja baik. (oki/ik)


Share this Post