Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD 2021 oleh Kemendagri

Sumber Gambar :

Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada Jumat (26/6) dilakukan fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Banten Tahun 2021 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di aula Bappeda Provinsi Banten.

 

Pada kesempatan tersebut, sesuai pasal 354 ayat (2) gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi dokumen terhadap Rancangan Akhir RKPD Provinsi Banten Tahun 2021.

                            

Beberapa masukan yang dapat dihimpun antara lain dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bidang PIPD dan SUPD adalah perlunya melengkapi dokumen dengan review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hasil pemetaan Permendagri 90/2019 serta pentingnya dilakukan penyesuaian RKPD terhadap RKP berdasarkan hasil evaluasi RPJMD yang juga harus dilampirkan dalam dokumen.

 

Fasilitasi juga menekankan pentingnya mengakomodir penanganan pasca Covid 19 di dalam RKPD 2021 serta isian program CSR yang belum tercantum.

 

“Pada fasilitasi ini juga terungkap hal-hal substansi yang harus kita koreksi antara lain penyesuaian satuan-satuan output dari program maupun kegiatan sehingga dapat lebih terukur, selain juga didapat beberapa masukan terkait kegiatan di beberapa bidang urusan antara lain pendidikan dan pekerjaan umum”, urai Kepala Bappeda Banten Muhtarom didampingi Kepala Bidang P4 Bappeda Banten.

 

Fasilitasi yang dilakukan secara daring ini diikut juga oleh seluruh Kepala bidang, Kepala Sub Bidang, Fungsional Perencana dan Peneliti serta Pelaksana Bidang P4 di lingkungan Bappeda Provinsi Banten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten(p4/ik).


Share this Post