Bappeda Banten Optimalkan Peran Klinik Perencanaan Pembangunan

Sumber Gambar :

Bappeda Provinsi Banten sesuai tugas pokok dan fungsinya sejak awal RPJMD 2017-2020 digulirkan, membuka forum atapun wadah yang dinamai Klinik Perencanaan Pembangunan (KPP) dalam rangka  membangun koordinasi yang efektif dengan perangkat daerah maupun Bappeda Kabupaten/ Kota sehingga tercipta sinergitas dan konsistensi dalam penyelerasan dokumen perencanaan,  evaluasi serta pengendalian. “Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, maka KPP  ini yang pada dasarnya merupakan  forum solusi perencanaan, perannya akan lebih dioptimalkan dan  diefektifkan, guna memberikan kesempatan kepada OPD lingkup Pemerintah Provinsi Banten  maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota,  untuk berkonsultasi mengenai berbagai isu dan permasalahan dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja serta RKA, karena penyusunan RKA juga di BAPPEDA", papar Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi Banten Muhtarom saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10). “Pemahaman dan penyamaan persepsi diperlukan sehingga produk dokumen perencanaan dapat berkualitas yang berimplikasi kepada ketepatan waktu penetapan APBD, kemudahan dalam hal pengendalian dan evaluasi serta pengukuran kinerja", lanjutnya. SDM Bappeda yang menangani KPP utamanya dari Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan (P4) bersama Bidang Mitra dengan dibantu oleh para Pejabat Fungsional. Segala permasalahan yang ingin dikonsultasikan dibuat administrasinya dan jika ada hal-hal yg tidak tuntas didalam KPP maka akan dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau bahkan jika perlu dikonsultasikan ke Kemendagri. “Peran KPP ini juga diantaranya sebagai sarana sosialisasi, koordinasi dan membangun kesamaan persepsi dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran baik antar perangkat daerah maupun dengan Bappeda kabupaten/kota”, pungkas Muhtarom. (ucu/ika)


Share this Post