Tujuan adalah merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi suatu organisasi, yaitu sesuatu (apa) yang akan dicapai atau apa yang akan dihasilkan dalam jangka waktu suatu perencanaan.
Tujuan yang akan dicapai oleh Bappeda Provinsi Banten Tahun 2017-2022 berdasarkan rumusan Misi Bappeda Provinsi Banten Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kualitas kinerja perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan, Data serta Penelitian dan Pengembangan yang sesuai dengan perumusan strategi dan arah kebijakan, program prioritas dan kegiatan secara terukur, jelas dan tepat sasaran;
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan atau merupakan tujuan antara. Ini berarti bahwa tujuan akan tercapai apabila sasaran bisa terpenuhi atau dengan kata lain berhasil.
Sasaran yang akan dicapai oleh Bappeda Provinsi Banten Tahun 2017-2022 berdasarkan rumusan Misi Bappeda Provinsi Banten Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut :
- Meningkatnya Kualitas Perencanaan, Penganggaran pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah yang diukur dari capaian anugerah pangripta nusantara dan Capaian LAKIP Provinsi Banten;
- Meningkatnya Kualitas Perencanaan berdasarkan penelitian dan pengembangan, Terbangunnya sistem jaringan data dan informasi, pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diukur dari :
- prosentase hasil Penelitian dan pengembangannya yang dimanfaatkan;
- presentase inovasi yang diadopsi;
- Presentase keterpakaian data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi
Meningkatnya pengelolaan akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang diukur dari meningkatnya capaian Indeks Kepuasan Masyarakat.