Penanganan dan Pemulihan akibat Covid-19 menjadi Prioritas Pembanguan 2021 Fasilitasi RKPD Kabupaten/Kota 2021 Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Melaksanakan amanat pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Bappeda Provinsi Banten berkewajiban melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Tahun 2021.

 

Pelaksanaan dilakukan Senin-Selasa (6-7 Juli) bertempat di Bappeda Provinsi Banten dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Bappeda Kabupaten dan Kota di Banten dengan mekanisme tatap muka untuk setiap kabupaten dan kota

 

Fasilitasi diawali dengan mengecek kelengkapan administrasi serta menganalisa dokumen-dokumen antara lain surat permohonan fasilitasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Banten melalui Kepala Bappeda Provinsi Banten, Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021, Hasil pengendalian dan evaluasi RKPD TW II, Reviu APIP atas Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021, Form 1-3 Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021 yang telah terisi dan hasil Pemetaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

 

”Selanjutnya fasilitator dalam hal ini Bappeda Banten membuat Surat Rekomendasi hasil Fasilitasi RKPD Kab/Kota setelah sebelumnya seluruh masukan dan hasil diskusi pada saat berlangsungnya fasilitasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pihak Bappeda Banten sebagai fasilitator dan perwakilan Bappeda Kabupaten dan Kota sebagai pemohon fasilitasi”, urai Kepala Bappeda Banten Muhtarom di sela-sela kegiatan. “Perbedaan kondisi geografis, demografis, kemampuan keuangan dan berbagai faktor lainnya menjadikan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten dan kota di Banten berbeda-beda, namun demikian kita pastikan di 2021 penanganan wabah covid-19 dan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi prioritas bersama”, lanjut Muhtarom.

 

Dari hasi fasilitasi diketahui, secara umum sistematika penulisan RKPD seluruh kabupaten dan kota Tahun 2021 telah sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan sinkronisasi prioritas pembangunan masing-masing kabupaten dan kota terhadap prioritas Pembangunan nasional serta terhadap prioritas pembangunan Provinsi Banten telah sesuai. “Namun demikian seluruh kabupaten dan kota diprediksi mengalami koreksi target RPJMD 2021 disebabkan wabah Covid-19”, ungkap Muhtarom

 

Sebagai informasi, tindak lanjut dari fasilitasi yang dilakukan Bappeda Banten tersebut selanjutnya merekomendasikan kabupaten dan kota untuk  segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan memperhatikan/menindaklanjuti saran-saran yang tertuang dalam Berita Acara, dan selanjutnya segera menetapkan Peraturan Walikota/Bupatei tentang RKPD  Tahun 2021 dan disampaikan kepada Gubernur Banten C.q Bappeda Provinsi Banten paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

 

”Sesuai amanat pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, data yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan adalah data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh sebab itu, data yang digunakan dalam penyusunan RKPD ini agar segera diisi kedalam aplikasi e-database yang ada di SIPD”, pungkas Muhtarom. (bapp.2020/ik)


Share this Post