Optimalkan Media Daring selama Pandemi Covid-19, Bappeda Banten Bahas Mekanisme Kerja

Sumber Gambar :

Rapat internal berikutnya yang dilakukan Bappeda Banten di tengah ancaman pandemi global Covid-19 dilaksanakan Kamis (26/3) dengan memanfaatkan aplikasi Zoom.

Beberapa bahasan antara lain  soal penyelesaian berkas-berkas pertanggungjawaban pekerjaan yang telah selesai agar disampaikan kepada Kepala Bappeda untuk ditandatangai pada Jum’at (27/3) serta Pembahasan LKPJ 2019 untuk menindaklajuti surat Ketua DPRD Provinsi Banten kepada Gubernur Banten perihal Pembahasan LKPJ Gubernur Banten Akhir TA. 2019 dan surat Ketua DPRD Provinsi Banten kepada Gubernur Banten perihal Pembahasan LKPJ Gubernur melalui media online. ”Untuk itu perlu dipersiapkan surat jawaban Gubernur Banten dan dibahas pada rapat TAPD dengan memperhatikan LKPJ Gubernur Banten Akhir TA. 2019 yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada tanggal 14 Februari 2020, dan telah diparipurnakan pada tanggal 3 Maret 2020 serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Waktu Penyerahan LKPJ”, urai Kepala Bappeda Banten Muhtarom

Dibahas pula dalam rapat tersebut soal teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 dengan mengoptimalkan media daring berkoordinasi dengan tim Dinas Kominfo serta hal lain soal pengawalan  pengajuan usulan Alat Pelindung Diri (APD) dari kabupaten/kota. ” Arahkan pengadaannya melalui mekanisme bantuan keuangan dan penggunaan bantuan keuangan ke kabupaten/kota sertra pastikan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan dan dituangkan dalam berita acara verifikasi bantuan keuangan”, papar Muhtarom

Sementara itu terkait Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten 24 Maret 2020 perihal Permintaan Data Pendukung Masyarakat yang Terdampak COVID-19,Muhtarom menginstruksikan untuk mengoordinasikannya dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi UMK untuk kesiapan datanya. ”Karena terbatasnya waktu agar diberikan keterangan bahwa data tersebut adalah data sementara”, terang Muhtarom. ”Selanjutnya Sekretaris Bappeda agar melakukan koordinasi untuk mengkonfirmasi tindaklanjutnya”, lanjutnya.

Terkait kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)  yang akan dilaksanakan Selasa (31/3) membahas rencana pembahasan laporan akhir kerangka ekonomi makro daerah, telah disampaikan juga permintaan kepada pihak IPB untuk memberi masukan soaldampak KLB covid 19 dalam variabel perhitungan kerangka ekonomi makro daerah. ” Selain itu bersama dengan UI juga tengah dilakukan survei soal penghitungan dampak KLB covid 19 terhadap kemiskinan dan pengangguran”, ungkap Kabid Litbang Bappeda Ahmad Rohili.

Sehubungan penilaian kinerja perangkat daerah (PD), untuk verifikasi SAKIP 2020 disepakati akan dibuat usulan bahwa capaian kinerja PD yang tidak tercapai dapat menyertakan penjelasan masing-masing kepala PD  bahwa kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau diundur pelaksanaannya karena kondisi KLB, namun tetap harus diupayakan agar kegiatan tetap dapat dilaksanakan secara online.


Share this Post