Fasilitasi Perubahan RKPD Banten 2020

Sumber Gambar :

Peningkatan daya saing sumber daya manusia, kualitas infrastruktur, daya saing daerah, kualitas lingkungan hidup dan kualitas pelayanan publik adalah beberapa masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini  Ditjen Pembangunan Daerah, SIPD dan Ditjen Keuangan Daerah yang mengemuka saat fasilitasi perubahan RKPD 2020 Provinsi Banten yang dilaksanakan Kamis (25/6) di Aula Bappeda Banten

Fasilitasi ini digelar untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran serta menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RPKD  Provinsi. “Legitimasi kegiatan baru dimaksud melalui  pertimbangan antara lain masukan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, isu-isu          strategis      terkait penyelenggaraan    urusan  daerah, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru, jaminan pencapaian target outcome serta hasil pengendalian dan evaluasi RKPD”, papar Kepala Bappeda Provinsi Banten, Muhtarom saat memberikan paparan.

Digelar secara online, fasilitasi tersebut merupakan rangkaian proses yang akan menghasilkan  Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagai dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)  serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (PPPAS).

“Selanjutnya Pemprov Bantern harus menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD  Tahun 2019 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur  Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh)  hari setelah ditetapkannya perubahan RKPD Tahun 2020”, pungkas Muhtarom

Rapat fasilitasi dihadiri oleh seluruh pejabat struktural maupun fungsional di Bappeda Banten (p4/ik)


Share this Post