Fasilitasi Perubahan RKPD Banten 2020
Peningkatan daya saing sumber daya manusia, kualitas infrastruktur, daya saing daerah, kualitas lingkungan hidup dan kualitas pelayanan publik adalah beberapa masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Pembangunan Daerah, SIPD dan Ditjen Keuangan Daerah yang mengemuka saat fasilitasi perubahan RKPD 2020 Provinsi Banten yang dilaksanakan Kamis (25/6) di Aula Bappeda Banten
Fasilitasi ini digelar untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran serta menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RPKD Provinsi. “Legitimasi kegiatan baru dimaksud melalui pertimbangan antara lain masukan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan daerah, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru, jaminan pencapaian target outcome serta hasil pengendalian dan evaluasi RKPD”, papar Kepala Bappeda Provinsi Banten, Muhtarom saat memberikan paparan.
Digelar secara online, fasilitasi tersebut merupakan rangkaian proses yang akan menghasilkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagai dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS).
“Selanjutnya Pemprov Bantern harus menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Tahun 2019 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya perubahan RKPD Tahun 2020”, pungkas Muhtarom
Rapat fasilitasi dihadiri oleh seluruh pejabat struktural maupun fungsional di Bappeda Banten (p4/ik)