Visi & Misi


Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2005-2025. Visi Provinsi Banten ”Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa“ Untuk mewujudkan visi tersebut, dalam RPJPD  Provinsi Banten Tahun 2005–2025, dirumuskan 4 (empat) misi pembangunan daerah, yaitu :

  1. Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas;
  2. Mewujudkan Perekonomian yang Maju dan Berdaya Saing secara Merata dan Berkeadilan;
  3. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Lestari;
  4. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa.

Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2022 telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026, Sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dan Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022. Oleh karena itu untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Badan Perancanaan dan Pembangunan Provinsi Banten sesuai tugas dan fungsiyanya yaitu membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan.. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten mempunyai fungsi dan Kewenangan, sebagai berikut :

  1. Perencanaan Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  2. Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Riset dan Inovasi Daerah; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangundangan.

Ditinjau dari sisi tugas perencanaan dan penelitian, secara umum tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Banten terkait dengan pencapaian visi dan seluruh misi pembangunan daerah, Badan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Banten dalam mendukung pencapaian pada misi ke-1 (satu) yaitu MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Tujuan: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Berwibawa

Terwujudnya kelembagaan pemerintahan daerah yang berakhlakul karimah dengan efektif, efisien,transparan, akuntabel,dan sumber daya aparatur berintegritas, berkompetensi serta melayani masyarakat.

Sasaran Daerah : Meningkatnya  penyelenggaraan reformasi birokrasi

Tercapainya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Akuntabel, Efektif, dan efisien

Visi : ”Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa”

Misi :  Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa

MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

 

 

 

 

 


Share this Post