Sejarah Singkat BAPPEDA


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah yang juga bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan. Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan pemerintahan bidang   Bidang Urusan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan, yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :

  1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.

 

Sejarah terbentuknya Bappeda:

 

Pada awalnya, perangkat daerah ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka dikeluarkanlah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

Terbentuknya Provinsi Banten hasil dari pemekaran dari Provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang pembentukan Provinsi Banten dan pelaksanaan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah oleh karena itu perlu membentuk Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah Provinsi Banten, sejalan dengan hal tersebut maka ditetapkannya dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah Provinsi Banten, yang merupakan unsur pelaksana pemerintah Provinsi yang dipimpin seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekertaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam Meneliti menyusun kebijakan perencanaan daerah melaksanakan koordinasi, fasilitasi, mediasi perencanaan, penilaian atas pelaksanaannya dan pengendalian program atau proyek tahunan Daerah.

 

 


Share this Post