Struktur Organisasi
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretaris, membawahkan :
1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Kepala Sub Bagian Keuangan.
c. Kepala Bidang Perekonomian Dan Sumber Daya Alam , membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Perekonomian;
2. Kepala Sub Bidang Ekonomi Kreatif;
3. Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam;
d. Kepala Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia,membawahkan:
1. Kepala Sub Bidang Pemerintahan;
2. Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia;
3. Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Sumber Daya Air Dan Lingkungan Hudup;
2. Kepala sub bidang kebinamargaan dan perhubungan;
3. Kepala Sub Bidang Keciptakaryaan Dan Kewilayahan;
f. Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dam Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
2. Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendanaan Pembangunan;
3. Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan.
g. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Sosial Dan Pemerintahan;
2. Kepala Sub Bidang Ekonomi Dan Pembangunan;
3. Kepala Sub Bidang Inovasi Dan Teknologi.
h. Jabatan Fungsional.
1. Fungsional Perencana
2. Fungsional peneliti